Galur – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Galur menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif. Salah satu lahan wakaf yang dikelola secara produktif terletak di Dusun Bantengan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur. Usaha ini mendapat perhatian dan apresiasi dari pemerintah melalui verifikasi lapangan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka Program Inkubasi Wakaf Produktif 2025.
Tim verifikasi dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI, melakukan peninjauan langsung pada Rabu, 23 Juli 2025, didampingi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Galur. Verifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian program nasional untuk mendorong tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan berdampak ekonomi.
Lahan wakaf seluas 3.935 meter persegi yang dikelola oleh PCM Galur menjadi fokus utama dalam proses ini. Tim verifikasi dipimpin oleh Ahmad Sholeh, M.M., Analis Kebijakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Proses verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen administratif, kondisi fisik lahan, serta rencana pengembangan ke depan.
Kepala KUA Galur, H. Afwan Zuhdi, S.Ag., M.A., bersama jajarannya turut hadir dan mendukung penuh proses ini. “Kami memastikan seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan lahan wakaf ini telah sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bagian dari penguatan tata kelola wakaf nasional,” ungkapnya.
Dari pihak PCM Galur, hadir Ismail Taufiq selaku Ketua PCM Galur, serta H. Supriyana, S.Pd. selaku Ketua Nazhir Muhammadiyah. Keduanya memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang, pengelolaan, serta proyeksi pengembangan wakaf produktif di lahan tersebut.
KUA Galur juga berperan sebagai fasilitator utama dalam audiensi ini, menjembatani komunikasi antara tim verifikator pusat dengan para nazhir di lapangan. Proses ini menunjukkan sinergi kuat antara lembaga pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mewujudkan wakaf yang bernilai manfaat tinggi.
“Lahan wakaf produktif ini merupakan aset strategis yang harus dikelola secara profesional dan transparan. KUA Galur akan terus mendampingi dan mengawasi proses pengelolaannya agar memberikan manfaat optimal bagi umat,” tegas H. Afwan Zuhdi.
Hasil verifikasi ini akan menjadi pijakan penting bagi pengembangan lahan wakaf produktif PCM Galur ke depan. Diharapkan, dengan tertib administrasi dan sistem pengelolaan yang berkelanjutan, wakaf ini mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan menjadi model pengelolaan wakaf unggulan di tingkat nasional.
Tim verifikasi dari Kementerian Agama RI juga memberikan apresiasi atas kesiapan dokumen dan kolaborasi yang baik antara KUA Galur dan Nazhir Muhammadiyah, sebagai bukti sinergi kuat dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang berdaya guna dan berkelanjutan.