Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Khutbah Jumat: Haramnya Sebagian Gaji karena Mangkir dari Pekerjaan

Kamis, 01 Oktober 2026 | 08.07 WIB Last Updated 2026-10-07T06:13:20Z


Edisi: 53/KMM MT PDM KULON PROGO
21 Rabiul Akhir 1448 / 2 Oktober 2026

Khutbah Jumat: Haramnya Sebagian Gaji karena Mangkir dari Pekerjaan

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ كَمَا قَالَ اللهُ:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, bekerja dalam perspektif Islam merupakan suatu nilai yang tinggi dan dapat menjadi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah apabila niatnya benar. Syariat Islam telah menetapkan kaidah-kaidah yang jelas dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, baik pemberi kerja tersebut berupa individu, perusahaan, maupun negara.

Di antara kaidah terpenting terkait hal itu adalah kaidah:

اَلْأَجْرُ مُقَابِلُ الْمَنْفَعَةِ

“Upah sebagai imbalan atas manfaat (pekerjaan)”.

Maksud dari kaidah itu yaitu gaji yang diterima seorang pegawai merupakan imbalan atas waktu dan tenaga yang telah ia sepakati untuk diberikan berdasarkan akad kerja.

Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, begitu akad kerja ditandatangani, akad tersebut menjadi mengikat secara syariat, berdasarkan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.” (QS. Al-Ma'idah: 1)

Berdasarkan hal tersebut, upah tidak berhak diterima kecuali pekerjaan dan manfaat yang telah disepakati dipenuhi. Apabila seorang pegawai mengurangi waktu kerjanya atau tidak melaksanakan tugasnya, berarti ia telah melanggar ketentuan yang menjadi dasar haknya memperoleh upah.

Apabila seorang pegawai tidak masuk kerja, terlambat datang, atau pulang lebih awal tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat atau secara aturan yang diizinkan oleh pihak tempat kerja, kemudian ia menerima gaji secara penuh tanpa dipotong sesuai kadar ketidakhadirannya, maka uang yang ia terima sebagai imbalan atas jam atau hari yang tidak ia gunakan untuk bekerja tersebut termasuk harta yang haram. Hal ini masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Jadi, bila gaji seseorang misalnya senilai lima juta, maka bisa jadi satu juta diantaranya adalah haram karena pelanggaran waktu tersebut.

Alasan sebagian orang bahwa gajinya kecil atau bahwa banyak pegawai lain yang juga tidak disiplin, tidak dapat dibenarkan secara syariat. Seorang muslim tetap terikat dengan akad yang telah dibuatnya, terlepas dari apa yang dilakukan orang lain.

Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, dosa mangkir dari pekerjaan menjadi lebih berat apabila mangkir tersebut terjadi dalam pekerjaan pemerintahan. Hal ini disebabkan oleh beberapa pertimbangan syariat yang penting diantaranya:

1. Keharaman mengambil harta publik

Gaji pegawai pemerintah dibayarkan dari kas negara atau Baitul Mal kaum Muslimin di pemerintahan Islam, yang di dalamnya terdapat hak masyarakat. Mengambil sebagian harta tersebut tanpa hak bukan seperti mengambil harta milik satu orang saja, tetapi merupakan tindakan terhadap hak masyarakat secara keseluruhan.

2. Adanya unsur ghulul (penggelapan)

Sebagian ulama memasukkan permasalahan menyia-nyiakan pekerjaan publik sementara pelakunya tetap mengambil upahnya ke dalam pembahasan ghulul, yaitu mengambil harta publik secara diam-diam dan tanpa hak. Ini berdasarkan ilhaq (menghubungkan) permasalahan tersebut dari sabda Nabi ﷺ:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami pekerjakan untuk suatu pekerjaan, kemudian kami telah memberinya rezeki (gaji) karena pekerjaan itu, maka apa yang dia ambil setelah itu adalah ghulul.” (HR. Abu Dawud).

Allah kemudian juga memberikan ancaman kepada pelaku ghulul dengan firman-Nya:

وَما كانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِما غَلَّ يَوْمَ الْقِيامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali 'Imran: 161)

3. Menghambat kepentingan masyarakat

Pegawai pemerintah ditempatkan pada posisinya untuk melayani masyarakat dan mengurus kepentingan mereka. Ketidakhadirannya berarti menghambat kepentingan masyarakat. Dengan demikian, selain dosa mengambil harta secara tidak halal, terdapat pula dosa lain berupa merugikan masyarakat dan menyulitkan urusan mereka.

Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, mengambil upah yang tidak menjadi haknya akan berdampak di antaranya:

1. Hilangnya keberkahan

Harta yang haram dapat menghilangkan keberkahan dari penghasilan, kesehatan, keluarga, dan anak-anak seseorang. keberkahan bukanlah banyaknya angka di rekening. Keberkahan adalah ketika sedikit terasa cukup, ketika harta membawa ketenangan, ketika makanan menjadi kekuatan untuk beribadah, dan ketika nafkah yang kita berikan kepada keluarga menjadi sebab kebaikan.

2. Doa tidak dikabulkan

Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Nabi ﷺ menjelaskan tentang seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan rambutnya kusut dan tubuhnya berdebu. Ia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabb, wahai Rabb.” Namun makanan yang ia makan haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan sesuatu yang haram. Lalu Nabi ﷺ bersabda: “Bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”

3. Urusan akan dipersulit oleh Allah, bisa urusan di dunia ataupun urusan di akhirat ataupun di keduanya

Pekerjaan merupakan amanah. Melalaikan pekerjaan berarti mengkhianati amanah tersebut, dan seorang hamba akan dimintai pertanggungjawaban atasnya pada hari kiamat. Melalaikan pekerjaan yang berkaitan dengan hak publik akan menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dan kerugian. Menyulitkan dan merugikan mereka memiliki konsekuensi yang berat sebagaimana Rasulullah ﷺ mendoakan keburukan untuk pelakunya:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ

“Ya Allah, siapa yang mengurus suatu urusan umatku lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang mengurus suatu urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepadanya.” (HR. Muslim)

Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, menurut fatwa beberapa ulama, orang yang pernah melakukan kesalahan ini dan ingin membebaskan tanggungannya di hadapan Allah hendaknya melakukan beberapa hal diantaranya:

1. Bertaubat dengan sungguh-sungguh
Bertaubat dengan sebenar-benarnya ini diikuti dengan tekad untuk mematuhi jam kerja serta melaksanakan tugas-tugasnya pada masa yang akan datang.

2. Mengembalikan nilai yang telah diambil tanpa hak
Jika ia mampu menghitung hari atau jam ketika ia tidak bekerja tetapi tetap menerima upahnya, maka ia wajib mengembalikan nilai tersebut kepada pihak yang berhak. Hal itu dapat dilakukan, misalnya dengan mengembalikan uang tersebut ke kas atau melalui mekanisme resmi yang berlaku, atau menggantinya dengan cara yang diakui oleh pihak tempat kerja.

3. Jika mengembalikan uang tersebut secara langsung kepada negara atau pihak tempat kerja tidak memungkinkan, atau hal itu akan menimbulkan bahaya atau aib yang sangat berat baginya, maka ia hendaknya berusaha melakukan pekerjaan tambahan untuk mengganti kekurangan yang telah terjadi.

4. Jika hal tersebut juga tidak bisa dilakukan, ia dapat menyedekahkan sejumlah uang tersebut dengan niat mengembalikannya kepada pihak yang berhak, yaitu untuk kepentingan harta publik.

Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, di dunia kerja terkadang ada beberapa permasalahan diantaranya yaitu:

1. Atasan langsung terkadang mengizinkan anak buahnya pulang atau tidak masuk, apakah hukumnya boleh?

Jawabannya secara syariat yaitu bahwa dalam sektor pemerintahan atau perusahaan besar, atasan langsung bukanlah pemilik harta. Ia hanyalah orang yang diberi amanah dan bertindak sebagai wakil. Ia tidak berhak memberikan dispensasi atas waktu kerja atau menggugurkan kewajiban hadir kecuali dalam batas yang diperbolehkan oleh peraturan resmi, seperti izin tertentu atau izin sakit. Jika izin tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka hal itu dapat dianggap sebagai kesepakatan untuk mengambil atau menggunakan harta publik tanpa hak.

2. Jika pegawai hadir setiap hari, tetapi di bagian tempatnya bekerja memang tidak banyak pekerjaan atau tidak ada masyarakat yang datang apakah gajinya halal?

Jawabannya yaitu: Akad ijarah dalam pekerjaan, khususnya pekerjaan pegawai, pada umumnya berkaitan dengan menyerahkan diri untuk bekerja dan menyediakan waktu. Selama ia hadir pada waktu yang ditentukan, siap bekerja, dan tidak lalai ketika mendapatkan tugas, maka gajinya tetap halal.


3. Sebagian pegawai yang memiliki kemampuan tinggi mampu menyelesaikan pekerjaan satu hari hanya dalam waktu beberapa jam. Mereka kemudian menganggap bahwa tetap berada di kantor sampai akhir jam kerja hanyalah membuang-buang waktu kemudian ia pulang sebelum jam yang ditentukan, apakah ini boleh?

Jawabannya yaitu: Pulang sebelum waktunya berarti melanggar akad, kecuali terdapat aturan resmi yang memperbolehkan hal tersebut, seperti sistem jam kerja fleksibel atau pekerjaan dari jarak jauh.

Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, hal-hal yang tadi khatib sampaikan masih berkaitan dengan pelanggaran waktu yang darinya bisa menimbulkan harta haram dan dosa-dosa karena pelanggaran amanah. Lebih besar lagi dosanya apabila ketidakamanahan itu berkaitan dengan jabatan strategis yang kemudian dimanfaatkannya untuk melakukan korupsi, penggelapan, manipulasi anggaran, mark-up, suap, mengambil fasilitas yang bukan haknya, atau menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan maslahat masyarakat luas seperti memangkas anggaran yang lebih penting, menambah beban pajak, serta memotong jaminan kehidupan fakir miskin demi melaksanakan program politis.

Sebagai pengingat bersama, marilah kita dengarkan firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (27) وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ (28)

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, sedangkan kalian mengetahui. Dan ketahuilah bahwa harta kalian dan anak-anak kalian itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 27-28)

Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, sesungguhnya amanah yang kita tanggung di dunia ini sangatlah berat, maka hendaklah kita minta perlindungan Allah dari pengkhianatan amanah ini. Semoga Allah memberikan kita kemampuan dalam menjalankan amanah, menjadikan pekerjaan kita sebagai ibadah, penghasilan kita sebagai rezeki yang halal, dan keluarga kita tumbuh dari harta yang halal. Amin....

أقُولُ مَا تَسْمَعُونَ، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.

Khutbah Kedua

الْحَمْدُ لِله وَكَفَى، وَصَلَاةً وَسَلَامًا عَلَى عِبَادِهِ الَّذِينَ اصْطَفَى.

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَمُصْطَفَاهُ، وَخَلِيلُهُ وَمُجْتَبَاهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ، وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ، وَاتَّبَعَ هُدَاهُ، وَسَلِّمْ تَسْلِيمًا كَثِيرًا

أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهِ، وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ، وَكُونُوا مِنَ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ، أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللهُ، وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمُ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمُ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمُ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ َإِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ.

اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ النِّفَاقِ، وَأَعْمَالَنَا مِنَ الرِّيَاءِ، وَأَلْسِنَتَنَا مِنَ الْكَذِبِ، وَأَعْيُنَنَا مِنَ الْخِيَانَةِ.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَرْزَاقِنَا، وَارْزُقْنَا رِزْقًا حَلَالًا طَيِّبًا، وَجَنِّبْنَا الْحَرَامَ وَكُلَّ مَا يُغْضِبُكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ.

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْمُطَفِّفِينَ، وَأَعِنَّا عَلَى أَدَاءِ الْحُقُوقِ وَرَدِّ الْمَظَالِمِ إِلَى أَهْلِهَا.

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ.

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْك وَالْمُشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يِوْمِ الدِّيْنِ.