Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Majelis Tarjih PWM DIY Gelar Musytarwil ke-5, Bahas Hadis Ahad, Takbir Keliling, dan Politik Uang

Senin, 15 Desember 2025 | 07.42 WIB Last Updated 2025-12-15T06:29:48Z


SLEMAN — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) menggelar Musyawarah Tarjih Wilayah (Musytarwil) ke-5 pada Ahad (14/12) di Hall Baroroh Baried Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta. Agenda strategis ini dihadiri para ulama dan cendekiawan Muhammadiyah se-DIY, serta tokoh pimpinan persyarikatan, di antaranya Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., dan Wakil Ketua PWM DIY Dr. H. Yayan Suryana, M.Ag.

Musytarwil ke-5 menjadi forum penting Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY dalam merumuskan dan menghasilkan putusan-putusan hukum Islam yang berkaitan dengan persoalan aqidah, ibadah, dan muamalah. Seluruh keputusan yang dihasilkan merupakan buah ijtihad kolektif yang dilakukan secara kelembagaan.

“Keputusan Tarjih ini secara resmi dilakukan secara organisatoris oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY. Semua fatwa atau putusan yang dihasilkan bersifat ijtihad kolektif,” jelas Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY, H. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum.

Dalam Musytarwil kali ini, terdapat tiga tema utama yang dibahas. Pertama, kedudukan hadis ahad dalam aqidah. Hadis ahad merupakan hadis yang diriwayatkan oleh jumlah perawi terbatas pada setiap tingkatan sanad dan tidak mencapai derajat mutawatir.

Kedua, tuntunan takbir keliling, dan ketiga, persoalan politik uang yang dinilai semakin relevan dengan dinamika sosial dan politik masyarakat. Menurut Ali Yusuf, ketiga tema tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang dari bawah ke atas.

“Pembahasan ini berangkat dari diskusi internal majelis, dilanjutkan dengan forum-forum ilmiah dan seminar. Jadi, bukan ujug-ujug muncul di Musytarwil,” ungkapnya.

Ketiga tema tersebut dibahas secara terpisah dalam tiga komisi. Hasil sidang komisi kemudian dibawa ke sidang pleno untuk dibahas kembali dan diputuskan secara bersama-sama. Setelah disahkan, akan dibentuk tim perumus untuk melengkapi keputusan Musytarwil dengan berbagai masukan dan catatan perbaikan.

Selanjutnya, hasil akhir Musytarwil ke-5 akan disampaikan kepada PWM DIY untuk ditanfidzkan agar menjadi keputusan resmi tingkat wilayah, sekaligus menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Insya Allah akan ada sidang tim perumus untuk menindaklanjuti dan menyempurnakan materi yang sudah diputuskan. Setelah itu, hasilnya diajukan ke PWM DIY untuk ditanfidzkan,” tambah Ali.

Ia berharap keputusan Musytarwil dapat diterima secara kolektif oleh warga persyarikatan. Jika terdapat masukan, menurutnya, hal tersebut justru menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menyempurnakan putusan hukum yang dihasilkan.

“Musytarwil ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua. Anggota Majelis Tarjih di tingkat daerah se-DIY diharapkan terbiasa berdiskusi dengan berbagai metode. Tanpa pendalaman yang serius, putusan Tarjih tidak akan komprehensif,” tandasnya.



Sementara itu, Wakil Ketua PWM DIY, Dr. H. Yayan Suryana, M.Ag., mengapresiasi terselenggaranya Musytarwil ke-5 ini. Ia menegaskan bahwa Majelis Tarjih memiliki peran sangat vital dalam tubuh Muhammadiyah.

“Tarjih adalah ruh Muhammadiyah. Fatwa Tarjih untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara itu lahir dari Tarjih. Karena itu, agenda seperti ini sangat krusial dan harus kita dukung bersama,” pungkas Yayan.