Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nishab Zakat Maal 2026 di DIY Tembus Rp171,9 Juta, Ini Penjelasannya

Senin, 23 Februari 2026 | 08.30 WIB Last Updated 2026-02-23T01:43:38Z



Yogyakarta — Badan Pengurus Lazismu Wilayah D.I. Yogyakarta resmi menetapkan besaran nishab zakat maal untuk tahun 1447 H/2026 M melalui Surat Keputusan Nomor 005.BP/KEP/II.19/B/2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitri, Nishab Zakat Maal, dan Fidyah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa zakat maal wajib ditunaikan apabila harta telah memenuhi dua syarat utama, yaitu:

  1. Mencapai nishab, yakni setara dengan 85 gram emas murni (24 karat).

  2. Mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama 1 tahun (qamariyah).


Perhitungan Nishab Tahun 2026

Berdasarkan rata-rata harga emas dalam satu tahun sebesar Rp2.022.500 per gram, maka perhitungan nishab zakat maal adalah:

85 gram x Rp2.022.500 = Rp171.912.500

Artinya, seseorang yang memiliki harta simpanan, investasi, atau aset lancar lainnya senilai minimal Rp171.912.500 dan telah tersimpan selama satu tahun, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.


Berapa Zakat yang Harus Dibayar?

Jika harta telah mencapai atau melebihi nishab tersebut, maka zakat yang dikeluarkan adalah:

2,5% x total harta

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta Rp200.000.000 selama satu tahun penuh, maka zakatnya adalah:

2,5% x Rp200.000.000 = Rp5.000.000


Makna Penetapan Nishab

Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta agar pelaksanaan zakat maal lebih terukur dan sesuai dengan standar syariah. Nishab yang berbasis emas memberikan ukuran yang stabil dan adil karena mengikuti nilai intrinsik yang relatif konsisten dalam jangka panjang.


Dengan mengetahui angka nishab secara jelas, masyarakat dapat menghitung kewajiban zakatnya secara tepat dan menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih amanah, profesional, dan tepat sasaran.


Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen distribusi kekayaan untuk memperkuat solidaritas sosial dan memberdayakan mustahik. Karena itu, memahami besaran nishab menjadi langkah awal dalam menunaikan ibadah zakat secara benar dan optimal.


Zakat 2,5% yang kita keluarkan menjadi penguat saudara-saudara kita yang membutuhkan. Dari tangan para muzaki, zakat disalurkan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai program kemaslahatan umat.


Mari tunaikan zakat maal Anda melalui Lazismu Kulon Progo.

Berikut nomor rekening zakat Lazismu Kulon Progo:

💳 BPD DIY Syariah: 801211016053
💳 BSI: 1144774440
💳 BRI: 015201111222568
a.n. Lazismu Kulon Progo


Kosultasi & konfirmasi: 082264666499


Setelah transfer, silakan konfirmasi agar zakat Anda dapat dicatat dan disalurkan dengan tepat.