WATES - Kabar memprihatinkan datang dari RSU PKU Muhammadiyah Nanggulan. Seorang satpam bernama Fauzan menjadi korban penganiayaan setelah menegur seorang pengunjung yang kedapatan merokok di area Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang seharusnya steril dari aktivitas tersebut.
Insiden berawal saat korban berjaga di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, Senin (2/2/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Fauzan menegur pengunjung yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan IGD. Namun, teguran tersebut justru berujung pada tindakan pengeroyokan terhadap dirinya.
Akibat peristiwa itu, Fauzan mengalami sejumlah luka. Diketahui, ia juga merupakan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM).
Memasuki tahap hukum, perkembangan terbaru pada persidangan Senin, 27 April 2026, menunjukkan proses yang berjalan cepat. Korban secara tegas menolak penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), memilih agar kasus ini dilanjutkan secara hukum hingga tuntas.
Dalam sidang tersebut, hakim menerima pengakuan bersalah dari terdakwa, yang juga telah disetujui oleh jaksa untuk diproses melalui mekanisme persidangan cepat. Hakim menargetkan seluruh rangkaian persidangan dapat diselesaikan pada Kamis, 30 April 2026.
Agenda persidangan pun langsung berjalan hari ini dengan pemeriksaan saksi pertama, yakni korban. Selanjutnya, saksi lain seperti tukang parkir, perawat, dan dokter dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa. Sementara itu, saksi yang meringankan pihak terdakwa akan dihadirkan pada Rabu.
Di sisi lain, solidaritas KOKAM terus menguat. Perwakilan KOKAM Kulon Progo telah melakukan audiensi dengan Bupati Kulon Progo, Agung Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KOKAM dalam mengawal proses hukum kasus ini. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan Peraturan Daerah terkait minuman beralkohol (Perda Mihol).
Menanggapi hal tersebut, Upiya Al Hasan, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan DPRD Kulon Progo, menegaskan pentingnya penegakan aturan secara tegas. Ia menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, harus ditangani secara serius dan tidak ditoleransi.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan fasilitas kesehatan, demi keamanan bersama.

