Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sebanyak 297 Jemaah Masjid Nur Salim Ikrar Wakaf Tanah Seluas 498 m² kepada Muhammadiyah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 05.33 WIB Last Updated 2026-08-03T22:43:04Z

LENDAH– Semangat berwakaf ditunjukkan secara kolektif oleh warga Kulon Progo. Sebanyak 297 jemaah Masjid Nur Salim secara resmi menyerahkan ikrar wakaf tanah seluas 498 meter persegi kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Prosesi ikrar wakaf yang berlangsung khidmat ini digelar di Masjid Nur Salim, Wonolopo, Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kulon Progo pada Senin (03/08/2026).

Kegiatan ini disaksikan dan dihadiri langsung oleh:

  • Haris Widiyanto, S.H. (Ketua Badan Wakaf Indonesia / BWI Kulon Progo)

  • Zamroni, S.Ag., M.S.I. (Kepala KUA / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf / PPAIW Lendah)

  • H.M. Ir. Muh Hajron, M.M. (Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah / PCM Lendah)

  • Muh Sigit (Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah / PRM Gulurejo)

  • Para jemaah Masjid Nur Salim Wonolopo.

Prosesi pembacaan ikrar wakaf diwakili oleh salah satu jemaah, Tumidi Mitro Prayitno, yang secara simbolis menyerahkan pengelolaan tanah beserta seluruh bangunan dan fasilitas di atasnya kepada pihak pimpinan Muhammadiyah selaku Nazhir.

Pentingnya Keikhlasan dan Optimalisasi Aset Wakaf

Dalam pengarahannya, Kepala KUA/PPAIW Lendah, Zamroni, S.Ag., M.S.I., menegaskan bahwa penyerahan wakaf mencakup seluruh aspek tanah beserta apa yang ada di dalam dan di atasnya. Beliau menyemangati para jemaah bahwa keikhlasan dalam berwakaf akan mendatangkan balasan yang jauh lebih baik dari Allah SWT. Sementara itu, Ketua BWI Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H., memberikan edukasi mengenai regulasi dan potensi pengembangan wakaf. Ia mengingatkan kembali syarat utama dalam 4 Unsur Ikrar Wakaf:

  1. Wakif (Pewakaf)

  2. Nadzir (Penerima/Pengelola Wakaf)

  3. Ikrar Wakaf

  4. Mauquf Bih (Barang/Aset yang diwakafkan)

Haris juga menekankan pentingnya kreativitas Nadzir dalam memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf agar berdaya guna secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. "Pengelolaan tanah wakaf saat ini harus kreatif dan produktif. Tidak hanya untuk sarana ibadah ritual, tetapi bisa dikembangkan menjadi aset ekonomi jemaah. Misalnya mendirikan toko UMKM yang bisa disinergikan dengan program dana BAZNAS seperti Zmart. Bahkan jika ada potensi tanah wakaf yang luas, misal 3.000 m², bisa dimanfaatkan untuk produktivitas pertanian modern seperti green house dan hidroponik," jelas Haris.

Nazhir Wajib Terapkan Prinsip "AKAL"

Untuk menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan fungsi wakaf, Ketua BWI Kulon Progo berpesan agar Nadzir yang ditunjuk menjalankan tugasnya dengan memegang teguh formula AKAL, yaitu:

  • A - Administrasi: Menata legalitas dan pencatatan dokumen wakaf secara rapi dan sah secara hukum negara.

  • K - Kelola: Mengembangkan dan memanfaatkan aset wakaf agar produktif dan memberikan manfaat nyata.

  • A - Awasi: Melakukan pengawasan berkala agar pemanfaatan tanah tidak menyimpang dari niat awal ikrar wakaf.

  • L - Laporkan: Transparan dalam menyampaikan laporan pengelolaan secara berkala kepada masyarakat dan pihak berwenang.

Melalui ikrar wakaf kolektif ini, diharapkan Masjid Nur Salim dan fasilitas pendukungnya dapat semakin makmur, legalitasnya terjaga, serta mampu membawa keberkahan dan kemaslahatan yang lebih luas bagi warga Wonolopo dan sekitarnya.