Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Khutbah Jumat: Mengabaikan Fikih Prioritas Membuka Pintu Kedzaliman

Kamis, 10 September 2026 | 12.53 WIB Last Updated 2026-09-10T05:53:57Z


Edisi: 50/KMM MT PDM KULON PROGO

29 Rabiul Awal 1448 / 11 September 2026


Khutbah Jumat: Mengabaikan Fikih Prioritas Membuka Pintu Kedzaliman


الحَمْدُللهِ، ثُمَّ الحَمْدُ اللهِ، وَلَا نُحْصِي ثَنَاءً عَلَى اللهِ، لَهُ مِنَ الحَمْدِ أَسْمَاهُ، وَلَهُ مِنَ الشُّكْرِ أَسْنَاهُ، وَلَهُ مِنَ الثَّنَاءِ الحَسَنِ أَعْلَاهُ وَمُنْتَهَاهُ، سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَجَلَّ فِي عُلَاهُ، لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَاهُ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَاهُ، وَلَا تُحْصَى نِعَمُهُ، وَلَا تُكَافِئُ عَطَايَاهُ، إِنِ الحُكْمُ إِلَّا لِله أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ [يُوسُفَ: ٤٠]

وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَلَا رَبَّ لَنَا سِوَاهُ، أَمَّنْ يُجِيبُ المُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأَرْضِ أَإِلٰهٌ مَعَ اللهِ [النَّمْلِ: ٦٢]

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَمُصْطَفَاهُ، وَخَلِيلُهُ وَمُجْتَبَاهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ، وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ، وَاتَّبَعَ هُدَاهُ، وَسَلِّمْ تَسْلِيمًا كَثِيرًا

أمَّا بعدُ فاتقوا اللهَ عبادَ اللهِ،  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  [الأحزاب: 70].


Jamaah Jumat rahimakumullah, di antara persoalan penting dalam kehidupan seorang muslim adalah mengetahui mana yang haq dan mana yang batil; dan dalam hal kebaikan mana yang harus didahulukan dan mana yang harus diakhirkan. Jadi, Islam bukan hanya mengajarkan kepada kita apa yang benar dan apa yang salah. Islam juga mengajarkan tingkatan kepentingan. Ada sesuatu yang wajib dan ada yang sunnah. Ada yang wajib tetapi waktunya masih longgar, dan ada kewajiban yang apabila ditunda bisa hilang kesempatannya atau menimbulkan kerusakan. Ada maslahat yang besar dan ada maslahat yang kecil. Ada sesuatu yang penting, tetapi tidak mendesak. Ada pula sesuatu yang sangat penting sekaligus sangat mendesak.


Allah memberikan petunjuk kepada kita agar mampu membedakan berbagai tingkatan kebaikan untuk mencapai maslahat yang lebih utama. Pemahaman dalam permasalahan-permasalahan ini disebut para ulama sebagai fikih prioritas (فِقْهُ الْأَوْلَوِيَّاتِ).


Jamaah Jumat rahimakumullah, Allah berfirman:


أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ


“Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram, kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang dzalim.” (QS. At-Taubah: 19)


Orang-orang musyrik dalam ayat tersebut mengatakan bahwa memakmurkan Baitullah dan mengurus air minum untuk jamaah haji adalah lebih baik daripada orang-orang yang beriman dan berjihad di jalan Allah. Mereka membanggakan tanah sucinya dan bersikap angkuh karenanya dengan perasaan bahwa mereka adalah pemilik tanah suci dan yang memakmurkannya. Maka Allah menyebutkan perihal kesombongan mereka dan berpalingnya mereka dari keimanan.


Ini berarti bahwa kebaikan mereka dalam memberikan pelayanan haji di Baitullah sama sekali tidak bermanfaat bagi mereka jika mereka menyekutukan Allah. Menjadi manusia yang bertauhid dan mengikuti petunjuk Allah jauh lebih penting dari sekedar menjadi pelayan haji.


Allah juga berfirman: 


أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا 


"Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera." (QS. Al-Kahf: 79)


Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Khidir melubangi kapal milik nelayan miskin yang ditumpanginya. Secara lahiriah, melubangi kapal adalah mafsadat (kerusakan). Tetapi tindakan itu dilakukan untuk mencegah mafsadat yang lebih besar, yaitu dirampasnya kapal tersebut  oleh raja. Lubang kecil yang menyebabkan aib kapal adalah mafsadat, akan tetapi kesempurnaan kapal yang nantinya dirampas oleh Raja adalah mafsadat yang lebih besar.


Jamaah Jumat rahimakumullah, salah menempatkan prioritas bukan sekadar kesalahan dalam manajemen yang tidak ada konsekuensinya. Dalam kondisi tertentu, ia dapat berubah menjadi kedzaliman. Sebagai contoh, sebuah keluarga memiliki uang yang sangat terbatas. Istri dan anak-anak membutuhkan makanan yang layak, biaya pendidikan, kesehatan dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya, akan tetapi kepala keluarga malah membeli sesuatu yang belum penting dan tidak memenuhi kebutuhan pokok mereka, maka ini menjadi satu bentuk kedzaliman. 


Begitu pula dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga diperlukan fikih prioritas. Jika pengelola harta rakyat mengetahui anggaran  sangat terbatas kemudian mengetahui adanya permasalahan-permasalahan penting yang harus diselesaikan seperti memperbaiki fasilitas yang menyangkut keselamatan masyarakat; memenuhi kebutuhan pendidikan dasar; meningkatkan pelayanan kesehatan; memenuhi jaminan kesehatan gratis bagi fakir miskin; dan menangani bencana yang sering terjadi tapi malah memilih memangkas anggaran kebutuhan pokok tersebut untuk kemudian mengalokasikannya ke suatu program tertentu yang sifatnya hanya pelengkap, seremonial, atau masih dapat ditunda, atau maslahatnya hanya untuk segelintir orang atau kelompok tertentu kemudian mengorbankan maslahat umum, maka ini adalah kedzaliman yang besar. 


Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, beberapa kaidah fikih yang sangat penting ditekankan terkait dengan fikih prioritas di antaranya yaitu:


1. Sesuatu yang wajib lebih utama daripada yang sunnah 


(الْفَرْضُ أَوْلَى مِنَ النَّفْل)


Jangan sampai seseorang sangat bersemangat melakukan amalan sunnah, tetapi meremehkan kewajiban. Jangan sampai seseorang rajin melaksanakan shalat sunnah tetapi lalai dalam shalat wajib; jangan sampai seseorang banyak bersedekah tetapi tidak membayar utang dan membiarkan nafkah anak dan istri terbengkalai.


2. Menyelamatkan nyawa manusia lebih utama daripada mengejar maslahat lainnya


(حِفْظُ النُّفُوسِ مُقَدَّمٌ عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الْمَصَالِح)


Contoh: Banyaknya keracunan masal yang mengancam nyawa manusia harus diutamakan penyelesaian masalahnya  dibandingkan dengan kepentingan lain. Ini untuk mencegah hilangnya nyawa seseorang. Satu nyawa manusia amatlah berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah. 


3. Mencegah kerusakan yang besar lebih diutamakan daripada mengejar maslahat tertentu 


(دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ)


Di antara contoh penerapan kaidah ini yaitu menutup sementara kawasan wisata ketika ada ancaman bencana besar. Maslahat untuk memperoleh keuntungan ekonomi harus dikalahkan demi menjaga nyawa manusia.


4. Satu mudharat tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan mudharat lain


(الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ)


Contoh penerapannya: Jangan mengatasi kekurangan anggaran dengan memotong kebutuhan dasar rakyat atau menambah beban pajak. Negara memang menghadapi masalah fiskal akan tetapi jangan sampai penghematan dilakukan dengan menghilangkan pemenuhan kebutuhan dasar yang sangat penting misalnya pangan, air bersih, pelayanan kesehatan dasar,  dan jaminan kesehatan gratis bagi fakir miskin sementara pengeluaran yang kurang mendesak bahkan tidak jelas arahnya tetap dipertahankan dan masalah korupsi yang sangat merugikan negara tidak ditangani secara serius.


5. Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan rakyat


(تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ)


Kaidah ini menjadi “rem” bagi kekuasaan. Pemimpin memiliki kewenangan yang luas, tetapi kewenangan tersebut bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Ia adalah amanah yang penggunaannya harus terikat dengan maslahat rakyat.


Ma'asyiral muslimin rahimakumulllah, marilah kita dengarkan hadits berikut ini:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ، وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)


Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Apa yang aku larang kepada kalian, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadits ini sangat kuat kaitannya dengan fikih prioritas bahwa larangan pada asalnya harus dijauhi, tidak ada kata "sesuai kemampuan" karena pada dasarnya menjauhi larangan lebih mudah daripada melakukan sesuatu, sedangkan perintah dilaksanakan sesuai kemampuan karena keterbatasan kemampuan manusia. Ini juga menunjukkan bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk membebani manusia di luar kemampuannya. Hadits ini senada dengan firman Allah: 


فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ


Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (QS. At-Taghabun: 16)


Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang bisa memaksimalkan ketakwaan dan dijauhkan dari perbuatan dzalim. Amin ya robba al-'alamin


أَقُولُ مَا تَسْمَعُونَ، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.


Khutbah Kedua


الْحَمْدُ لِله وَكَفَى، وَصَلَاةً وَسَلَامًا عَلَى عِبَادِهِ الَّذِينَ اصْطَفَى. 

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَمُصْطَفَاهُ، وَخَلِيلُهُ وَمُجْتَبَاهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ، وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ، وَاتَّبَعَ هُدَاهُ، وَسَلِّمْ تَسْلِيمًا كَثِيرًا

أَمَّا بَعْدُ: فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهِ، وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ، وَكُونُوا مِنَ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ، أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللهُ، وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ [الزمر: 18].

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمُ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمُ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمُ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ َإِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ.

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ

اللَّهُمَّ اجْعَلْ بَلَدَنَا هَذَا بَلَدًا آمِنًا مُبَارَكًا.

اللَّهُمَّ ارْزُقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا الْأَمَانَةَ وَالْعَدْلَ.

اللَّهُمَّ جَنِّبْ بَلَدَنَا الْفَسَادَ وَالْغِشَّ وَالظُّلْمَ وَالْفُرْقَةَ وَسَائِرَ أَنْوَاعِ الْفَسَادِ.

اللَّهُمَّ حَرِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الْعُبُودِيَّةِ لِغَيْرِكَ، وَاجْعَلْنَا عِبَادًا لَكَ وَحْدَكَ.

اللَّهُمَّ انْصُرِ الْمَظْلُومِينَ أَيْنَمَا كَانُوا، وَارْفَعْ عَنْهُمُ الظُّلْمَ وَالْعُدْوَانَ، وَأَوْقِفْ كُلَّ أَشْكَالِ الظُّلْمِ وَالاضْطِهَادِ، وَأَظْهِرِ الْحَقَّ وَأَهْلَهُ، وَأَبْطِلِ الْبَاطِلَ وَأَهْلَهُ.

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْك وَالْمُشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.


🟢 Bergabung grup WhatsApp :

https://chat.whatsapp.com/GPZOpssoAnHEeBvV2Af8N5