Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PP Al Manar Muhammadiyah Pengasih Menuju Pesantren Ramah Anak

Selasa, 21 Juli 2026 | 22.14 WIB Last Updated 2026-07-21T15:14:22Z

Pengasih – Pondok Pesantren (PP) Al Manar, Muhammadiyah Pengasih melaksanakan Sosialisasi Menuju Pesantren Ramah Anak sebagai wujud komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta memberikan perlindungan kepada seluruh santri. Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun budaya pesantren yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, penghormatan terhadap hak anak, dan pembentukan karakter yang berakhlakul karimah.


Program ini merupakan tindak lanjut dari inisiasi Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo yang memproyeksikan delapan pondok pesantren di Kabupaten Kulon Progo sebagai pesantren percontohan menuju Pesantren Ramah Anak. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo untuk memberikan penguatan mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan, serta penyusunan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pengasih, Badan Pelaksana Harian (BPH) Pesantren, Dewan Mudir PP Al Manar Muhammadiyah Pengasih, jajaran pengelola pesantren, para musyrif dan musyrifah, santri pengabdian, serta seluruh guru, ustaz, dan ustazah dari unit PAUD Al Manar, SD Al Manar, SMP Al Manar, dan MA Al Manar Muhammadiyah Pengasih. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bukti bahwa terwujudnya Pesantren Ramah Anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga pesantren.




Dalam sosialisasi ditegaskan bahwa pesantren harus menjadi rumah kedua yang menghadirkan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap santri. Pesantren tidak boleh menjadi tempat terjadinya perundungan (bullying), kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan psikis, maupun kekerasan berbasis media elektronik (cyberbullying). Sebaliknya, seluruh warga pesantren harus menumbuhkan budaya saling menghormati, saling menyayangi, saling melindungi, dan saling mengingatkan dalam kebaikan.


Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh unsur yang hadir menyatakan kesiapan untuk mendukung terwujudnya Pesantren Ramah Anak melalui Pakta Integritas. Pakta Integritas tersebut menjadi pernyataan komitmen moral dan kelembagaan untuk menjaga lingkungan pesantren yang bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, pelecehan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan anak. Komitmen tersebut juga menegaskan kesiapan seluruh warga pesantren dalam menghormati hak-hak anak, memberikan pelayanan pendidikan yang berkeadilan, serta menjadi teladan dalam membangun budaya yang aman dan berakhlak mulia.


Dalam implementasinya, setiap pondok pesantren didorong memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pencegahan, pelaporan, penanganan, dan pendampingan terhadap berbagai bentuk kekerasan. SOP tersebut menjadi pedoman bagi seluruh warga pesantren agar setiap permasalahan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Pada aspek pembinaan kedisiplinan, ditegaskan bahwa pemberian sanksi kepada santri harus bersifat edukatif, bukan represif. Hukuman tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik maupun psikis, tetapi diarahkan melalui pembinaan, nasihat, keteladanan, pembiasaan ibadah, tugas-tugas yang mendidik, dan pendampingan yang mampu menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, serta kedisiplinan santri.


Salah satu tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak adalah karakter generasi stroberi, yaitu generasi yang cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman, namun cenderung lebih rentan menghadapi tekanan dan persoalan. Karena itu, pesantren diharapkan mampu membangun keseimbangan antara kasih sayang, perlindungan, pembinaan karakter, dan ketegasan dalam mendidik sehingga lahir generasi yang tangguh, mandiri, dan berakhlakul karimah.


Selain perlindungan terhadap santri, peserta juga memberikan perhatian terhadap pentingnya perlindungan bagi para ustaz, ustazah, musyrif, dan musyrifah dalam menjalankan tugas pendidikan. Kejelasan regulasi, SOP, dan mekanisme pembinaan menjadi hal yang penting agar para pendidik dapat menjalankan amanah secara profesional, proporsional, dan tetap memperoleh perlindungan hukum ketika melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, PP Al Manar Muhammadiyah Pengasih menegaskan komitmennya untuk terus berbenah menuju Pesantren Ramah Anak, yaitu pesantren yang tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga menjadi tempat yang aman, nyaman, inklusif, serta mampu melahirkan generasi Qurani yang berilmu, berakhlak mulia, tangguh, dan siap mengabdi kepada agama, bangsa, dan masyarakat.